Struktur Organisasi

01 September 2023
Desa Cipayung
Dibaca 163 Kali
Struktur Organisasi

Struktur organisasi Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi terdiri dari:

  • Kepala Desa
  • Sekretaris Desa
  • Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Kaur Keuangan
  • Kaur Perencanaan
  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan
  • Kasi Pelayanan
  • Kepala Dusun I, II dan III

 

Tugas & Fungsi Jabatan

1. Kepala Desa

Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraaan pemerintahan desa, seperti tata pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa;
  4. Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

3. Kepala Urusan

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kepala Urusan mempunyai fungsi :

 

  • Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

  • Tugas Kaur Keuangan

- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

  • Tugas Kaur Perencanaan

- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  • Tugas Kaur Pembangunan

- Melaksanakan Administrasi Pembangunan di Desa

- Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan Desa

- Menghimpun data potensi Desa serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan

- Melaksanakan pencatatan dan persiapan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek daftar usulan dan serta mencatat daptar isian proyek atau daftar kegiatan lainnya

- Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa

 

  • Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. 

 

  • Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 

 

  • Tugas Kepala Seksi Pelayanan

- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadappelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

4. Tugas Kepala Dusun

Sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.diberikan oleh Kepala Desa.

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Semua posisi ini memiliki peran kunci dalam menjalankan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan di desa.